Angelina Sondakh, Jumat (27/4) kemarin akhirnya ditahan. Penahanan mantan Putri Indonesia itu oleh KPK karena tersandung kasus di Kementrian pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Angelina diduga melakukan tindakan pidana korupsi berkaitan dengan pembahasan di Kemenpora dan Kemendiknas tahun 2010 dan 2011, kata juru bicara KPK, Johan Budi SP.
Johan Budi mengatakan ini merupakan kasus lanjutan Kemenpora kemudian KPK mengembangkannya untuk menetapkan kader Demokrat itu yang sebelumnya duduk di Banggar DPR sebagai tersangka.
Angie ditahan mulai Jumat sore di Rumah Tahanan Salemba Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana dari rumah pemeriksaan menuju rutan dilantai bawah gedung KPK di kawasan Kuningan dengan berjalan kaki. Angie saat itu didampingi kuasa hukumnya Nasrullah, dan adik iparnya, Mudjie Masaid.
Sementara itu, Angie saat ditanya tentang status penahanannya, tidak banyak berkomentar. "Saya menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya kepada pengacara saya," kata Angie saat menuju rutan.
0 komentar:
Posting Komentar
Jika anda suka dengan artikel ini jangan segan untuk berkomentar ya, Komentar anda sangat diperlukan untuk develop blog ini.
Kalo nggak punya URL, Google Acc, silahkan beri komentar sebagai: Anonymous. Terimakasih.