Pasangan suami-istri asal Estonia ini, Silman Urmas, 43 tahun
dan Silman Katrin, 23 tahun, dilaporkan oleh warga saat kedapatan berhubungan sex di kawasan pura di Banjar
Saraseda, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Rabu (6/3) lalu.
Suami-istri yang tinggal di vila di sekitar Monkey Forest, Kecamatan
Ubud, itu sempat mandi di kolam dekat pura dalam keadaan telanjang
bulat. Katrin selama ini bekerja sebagai guru yoga di Ubud. Sesudah
menjalani pemeriksaan selama 24 jam, pasangan bule yang berhubungan seks
di Pura Mengening, Tampaksiring, Gianyar, dibebaskan dari Polres
Gianyar. Kedua bule tersebut diserahkan ke konsulatnya.
Kapolres Gianyar, Ajun Komisaris Besar Polisi Hadi Purnomo
mengatakan, pembebasan ‘bule’ tersebut dilakukan karena telah ada surat
pernyataan dari masyarakat, dalam hal ini desa pakraman, untuk tidak
menempuh jalur hukum positif.
Dari Paruman, masyarakat memilih jalur hukum adat, sehingga nanti pasangan ‘bule’ itu dikenakan sanksi adat.
Berkenaan dengan tidak dijeratnya dengan hukum positif, Kapolres Hadi
Purnomo menjelaskan, polisi tidak mempunyai dasar, karena masyarakat
sendiri dalam peristiwa itu tidak ada keberatan. Dan tidak ada laporan
polisi dari masyarakat. ”Polisi membebaskannya karena tidak ada dasar
laporan dari masyarakat.
Kapolres juga mengatakan, pengembalian pasangan ‘bule’ itu
dikarenakan visa kunjungan miliknya telah habis. Untuk itulah mereka
diserahkan ke konsulatnya.
Jiaahaahahaha............. Si bule udah mupeng!!!
0 komentar:
Posting Komentar
Jika anda suka dengan artikel ini jangan segan untuk berkomentar ya, Komentar anda sangat diperlukan untuk develop blog ini.
Kalo nggak punya URL, Google Acc, silahkan beri komentar sebagai: Anonymous. Terimakasih.