Luar Biasa! Begitu komentar dilontarkan sebagian masyarakat Indonesia tatkala mendengar berita tentang grasi 5 tahun yang diterima Schapelle Corby (34). Terpidana kasus penyelundupan narkoba jenis ganja yang divonis 20 tahun penjara oleh PN Denpasar tahun 2005.
Meskipun pemberian grasi adalah hak prerogatif Presiden, kasus grasi bagi Corby masih hangat dibicarakan. Guru Besar Hukum Internasional Fakultas hukum UI, Hikmahanto Juwana mengatakan Presiden SBY perlu menjelaskan proses dikabulkannya grasi 5 tahun kepada Corby tersebut.
Berita yang dilansir oleh media terungkap bahwa Australia tidak turut campur dalam pemberian grasi Corby. "Tanpa diberikan grasi pun, para tahanan nelayan akan dipulangkan ke Indonesia", sehingga hal itu memunculkan kecurigaan lebih mendalam mengapa Presiden SBY sampai memberikan grasi kepada Corby.
Pernyataan pejabat Dubes Australia seolah ingin membantah adanya kepentingan Australia atas pemberian grasi Corby. karena itu tidak ada kepentingan besar dari Indonesia yang diluluskan oleh Australia, kata Hikmahanto.
Dari Pernyataan pejabat Dubes tersebut seolah pemerintah Australia tidak mempermasalahkan seandainya Presiden SBY tidak memberikan grasi kepada Corby.
Source: Bali Post
0 komentar:
Posting Komentar
Jika anda suka dengan artikel ini jangan segan untuk berkomentar ya, Komentar anda sangat diperlukan untuk develop blog ini.
Kalo nggak punya URL, Google Acc, silahkan beri komentar sebagai: Anonymous. Terimakasih.